Pelaku Usaha Wajib Terapkan Prokes

Murung Raya512 views

PURUK CAHU Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya Hermon meminta agar pelaku usaha di wilayah setempat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Tidak hanya jasa travel, pelaku usaha seperti pedagang pasar, rumah makan wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Hermon, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Pulang Pisau Sampaikan Pidato Pengantar RPJMD

Ia menambahkan, prokes sangat penting diterapkan pelaku usaha di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Pasalnya, dengan menerapkan prokes dapat mencegah penularan Covid-19.

Khusus usaha jasa travel, tambahnya, ada beberapa prokes yang harus dipatuhi, seperti pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen. Hal ini guna penerapan social distancing dan fhysical distancing serta penumpang wajib menggunakan masker.

Baca Juga :  Kabut Asap, Gubernur Kalteng Larang Pejabat Daerah Tinggalkan Wilayah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya ini menambahkan,  pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali ke pengusaha jasa travel di Mura untuk melihat kesiapan mereka dengan harapan agar ada komitmen antara pemilik travel dan sopir ketika tempat duduk penumpang itu sudah disepakati maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Bupati Mura Kembali Ingatkan Agar Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes

“Diharapkan jangan lagi membawa penumpang lagi dari jalan atau jangan ada permainan dibelakang setelah sudah ada kesepakatan,” pintanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA