KASONGAN – Agar pelestarian kebudayaan Kabupaten Katingan dapat dilaksanakan dan berjalan sebagaimana yang diharapkan, serta dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum, maka pelestarian kebudayaan daerah perlu diatur dengan Peraturan Paerah (Perda).
“Kita sudah mengajukan Raperda tentang Pelestarian Kearifan Lokal Budaya di Kabupaten Katingan kepada DPRD Katingan, beberapa waktu lalu,” ungkap Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, kemarin.
Dikatakan, Kabupaten Katingan memiliki keragaman potensi budaya, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan aset kekayaan daerah yang bernilai tinggi dan tidak tergantikan.
“Itu sekaligus merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat serta dibutuhkan dalam upaya menegakkan jati diri masyarakat Katingan sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Sakariyas, kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional sebagai satu kesatuan melalui pengelolaan kebudayaan, harus menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan. (red)