oleh

Pemangkasan Anggaran Jangan Korbankan Kewajiban

SAMPIT – Adanya defisit anggaran di APBD Murni 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih jadi persoalan dan perhatian kalangan anggota DPRD Kotim, dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Beberapa agenda kegiatan yang harus dilaksanakan, jangan sampai dikesampingkan. Salah satu di antaranya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kotim tahun 2020.

“Saya ingatkan kepada jajaran tim eksekutif agar bisa memperhitungkan kembali berkaitan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) jika melakukan pemangkasan anggaran. Karena ada kewajiban yang harus dilaksanakan di tahun 2020 yaitu untuk Pilkades Serentak di 43 Desa se-Kotim. Jangan sampai pemangkasan anggaran ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Pilkades serentak tersebut,” kata anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi, di Sampit, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga :  Pemko Perlu Langkah Preventif Cegah DBD

Dikatakan, anggaran untuk Pilkades telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Itu berarti wajib untuk dilaksanakan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pada poin 55 Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten menganggarkan biaya Pilkades dalam APBD tahun anggaran 2020 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorium panitia dan biaya pelantikan sesuai amanat pasal 34 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga :  Empat KAT Terima Bantuan Hewan Ternak

Kemudian poin ke 56 dalam Permendagri tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah kabupaten agar menganggarkan sekurang-kurangnya 1 persen dari total Belanja Daerah untuk program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dalam APBD. Hal ini sesuai pasal 112, 113 dan 114 UU tentang Desa.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Reses Perseorangan Serap Aspirasi Masyarakat

“Yang tidak kalah pentingnya, agar pemerintah kabupaten mengalokasikan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa,” ujar Abdi.

Dia juga mengakui, dampak dari defisit anggaran tersebut, menyebabkan banyak usulan masyarakat Kotim yang belum terkaper. Namun demikian, diharapkan kepada pemerintah daerah, supaya usulan-usulan masyarakat yang didapat dari hasil reses anggota DPRD Kotim maupun hasil Musrenbang, beberapa waktu lalu, bisa dimasukkan dalam program pembangunan di tahun selanjutnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA