PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya berlaku hingga 31 Januari 2021 mendatang. Pemberlakukan PPKM tersebut, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan menekan sebaran Covid-19.
“Sejak tanggal 17 hingga 31 Januari 2021, Kota Palangka Raya resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Minggu (17/1/2021).
Wali Kota Palangka Raya menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sebelum PPKM diberlakukan.
“Rencana pelaksanaan PPKM telah disampaikan kepada masyarakat sepekan terakhir,” kata dia.
Dikatakannya, PPKM memuat beberapa poin, di antaranya Work From Home (WFH), pembatasan pengunjung rumah makan, hingga rapid tes di kendaraan umum.
Aturan menjadi acuan diterapkan PPKM, tambahnya, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Selanjutnya, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku, yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (red)