PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Iman Wijaya SH MHum mengatakan, penegakan hukum sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sangat jarang diberlakukan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hal itu dijelaskan Iman Wijaya saat dibincangi sejumlah awak media, usai Webinar Nasional secara daring dan luring bertema Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor di Aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (4/11/2021).
Diungkapkan, pengajuan tuntutan mati yang pernah terdengar di Indonesia adalah terhadap pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun oleh Ahmad Sidik Mauladi Iskandar Dinata atau Dicky Iskandar Dinata, selaku Direktur Utama PT Brocolin Indonesia, yang menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI pada tahun 2006. Dicky Iskandar Dinata juga berstatus residivis dalam perkara korupsi di Bank Duta.
“Terkait kasus tersebut, Penuntut Umum berpendapat memenuhi kualifikasi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mencantumkan pidana hukuman mati. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, berpandangan lain dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Iman Wijaya, sepanjang tipikor dilakukan dalam cakupan ketentuan Pasal 2 ayat (2), tentu tidak jadi persoalan dari segi yuridis. Namun menjadi kendala dalam menghadapi pelaku tipikor yang sifatnya extraordinary (kejahatan luar biasa).
“Yang dimaksud extraordinary di sini, adalah dari segi jumlah kerugian keuangan negara maupun dampak perekonomian negara yang luar biasa, modus operandi yang terencana, menggunakan sarana teknologi canggih dan dilakukan secara sistematis. Sehingga hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus, apalagi perbuatan korupsi dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” tandasnya.
Dia berharap, webinar dengan kolaborasi ini mendapat hasil yang sangat bermanfaat untuk pihak-pihak terkait termasuk penegak hukum dan seluruh masyarakat pencari keadilan berupa kajian yuridis secara mendalam dari sisi akademis, disertai pandangan dari praktisi hukum, tokoh masyarakat serta pihak yang konsen terhadap pemberantasan korupsi tentang kemungkinan penjatuhan pidana mati bagi koruptor.
“Dengan webinar ini, kita minta masukan dan kajian akademisnya apakah hukuman mati koruptor mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Hasil webinar ini, tentu akan kami sampaikan kepada Jaksa Agung dan juga pihak universitas,” kata Iman Wijaya.
Untuk diketahui, Webinar Nasional yang digelar secara daring dan luring ini dibuka oleh Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, dengan inisiator kegiatan sekaligus Dekan FH UPR Dr H Suriansyah Murhaini SH MH, serta dihadiri pula Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum, Wakil Kajati Kalteng Siswanto SH MH, Asdatun Kejati Kalteng Edi Irsan Kuniawan SH MHum, Koordinator Bidang Datun Kejati Kalteng Dr Erianto N SH MH dan jajaran Bidang Datun lainnya.
Sedangkan para narasumber terdiri atas Fahri Hamzah selaku pengamat hukum dan politik sekaligus keynote speaker, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Agus Raharjo SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Dr Suparji Ahmad SH MH, dan Dosen Fakultas Hukum UPR Dr Kiki Kristianto SH MH. (*/red)