Pemberlakuan PPKM Diserahkan ke Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalteng sejak tanggal 5 Agustus 2021 berakhir pada hari ini, Selasa (17/08/2021).

Secara khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 sampai 16 Agustus 2021. Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemprov Kalteng dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, didukung penuh seluruh Forkopimda Provinsi Kalteng dan Forkopimda Kabupaten/Kota, dan tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalteng.

Untuk diketahui, Gubernur Kalteng terus memperhatikan data-data mengenai covid-19 yang terjadi selama 14 hari tersebut untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4. Berdasarkan zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalteng sebanyak lima yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Sedangkan daerah lainnya merupakan Zona Orange (berdekatan dengan Zona Merah). Pada 15 Agustus 2021, Zona Merah di Kalteng berkurang menjadi dua yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur. Kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Orange. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Orange.

Baca Juga :  Terima LHP DTT Semester II 2023,Pemprov Kalteng Terus Lakukan Evaluasi

Terkait angka penggunaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) Isolasi Covid-19, pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5 persen dan BOR Intensif 61,1 persen. Sehingga pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4 persen dan BOR Intensif 57,5 persen. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kalteng dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria yang ada.

Baca Juga :  Presiden RI Disambut Gubernur Kalteng Saat Tiba di Bumi Tambun Bungai

Pemerintah Provinsi selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi covid-19 kepada Pemerintah Pusat. Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, Pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Dan apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Dewan

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA