oleh

Pembina Pramuka Harus Paham Tupoksinya

KUALA KURUN – Pembina Pramuka di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk senantiasa lebih memasyarakatkan kegiatan kepramukaan di kabupaten yang berjuluk “Habangkalan Penyang Karuhei Tatau” tersebut. Karena Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang secara langsung berinteraksi dengan peserta didik. Sehingga harus mampu memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Pembina Pramuka.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Gumas Gurnady SE, dalam sambutan tertulis dibacakan Bendahara Kwarcab setempat Anggia Murni SE pada acara Pembukaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML) di Kuala Kurun, kemarin.

Baca Juga :  Polres Barut Siapkan Personel Amankan Pilkades

“Pembina Pramuka dalam mengemban tugasnya tidaklah mudah. Tapi perlu dukungan dan kerja sama dengan semua komponen masyarakat,” jelasnya.

Menurut Gurnady, tantangan seperti itu, tentu menjadi perhatian kita semua. Karena masa depan Kabupaten Gumas, tergantung dengan anak-anak atau peserta didik kita saat ini.

Baca Juga :  Kodim Buntok Bantu Ketahanan Pangan di Bartim

Untuk itulah, perlunya kita memasyarakatkan kegiatan kepramukaan di kalangan remaja dan pemuda. Sehingga dalam diri mereka akan terbentuk jiwa patriotik yang berkarakter baik.

“Kami harapkan pula kepada Kakak-kakak Pembina Pramuka di Kabupaten Gunung Mas agar turut serta dalam membantu pemerintah melaksanakan pembangunan, khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” harapnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Kapuas Barat

Sementara di tempat sama, Ketua Panitia Pelaksana KML Johanes Karambut melaporkan, KML ini sendiri dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai 27 Oktober 2019. Peserta sebanyak 17 orang berasal dari Kwartir Ranting se Kabupaten Gumas dan juga dari Kwartir Cabang Palangka Raya.

Sedangkan Pimpinan Kursus adalah Arisa Swastajaya SSTP dibantu Pelatih dari Pusdiklatnas dan Pusdiklatda Kalteng.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA