Pembunuhan Karyawan Indomaret Kapuas Bermotif Dendam Asmara

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Peristiwa berdarah terbunuhnya seorang pria berinisial AM karyawan minimarket (Indomaret) di Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng pada Minggu (27/8/2023) siang kemarin, akhirnya terungkap. Terduga pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial MA berusia 17 tahun.

MA berhasil diamankan oleh tim gabungan unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di rumahnya Gang Patah, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung pada Minggu malam sekitar pukul 17.30 WIB atau sekitar 4 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Polres Kapuas Minta Klarifikasi Mahasiswa Video Viral Joget di Ambulans

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah dendam asmara.

“Terduga pelaku menyukai seorang perempuan, namun perempuan itu ternyata dekat dengan korban. Pelaku pun kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan, hingga akhirnya merencanakan pembunuhan,” jelasnya, Senin.

Kasat Reskrim membeberkan, peristiwa terjadi saat korban bersama rekannya melaksanakan shift pagi yaitu pukul 07.00-15.00 WIB. Kejadian pembunuhan berawal saat pelaku datang ke Indomaret berpura-pura mencari barang yang akan dibeli.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kalteng Gelar Rapat Pleno Pertama

“Melihat pelaku seperti mencari sesuatu, korban pun mendatangi. Saat itulah pelaku langsung menyerang korban dengan pisau sangkur yang sudah dibawa dan disimpan di dalam jaketnya,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Korban yang tak menduga dengan serangan itu, kemudian berteriak meminta tolong sambil berlari ke arah pintu keluar. Sedangkan pelaku langsung mengambil sepeda motornya yang diparkir di depan sebelah kanan Indomaret dan langsung tancap gas pergi ke arah Dadahup.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Fisik di Kotim Terancam Tidak Rampung

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia bersimbah darah dengan lima mata luka yaitu satu di dada sebelah kiri, dua di lengan kiri, satu di tangan kiri dan dua di pinggang kanan.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas Kasat Reskrim. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA