SAMPIT, inikalteng.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penyelesaian tuntutan ratusan sopir truk galian C dalam aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru ini, diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak terkait untuk selanjutnya diselesaikan.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kotim H Rudianur kepada awak media ini di Sampit, Selasa (14/3/2023).
“Pemerintah daerah akan segera melakukan inventarisasi seluruh perizinan galian C di Kabupaten Kotim, dan selanjutnya Pemkab Kotim juga akan membantu memperjuangkan proses perpanjangan izin galian C ke Pemprov Kalteng,” katanya.
Dia juga meminta Pemkab Kotim agar segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng untuk menyelesaikan masalah perizinan galian C di Kotim. Selain itu, juga harus menggelar rapat bersama Forkopimda dengan mengundang pengusaha dan sopir truk galian C.
“Galian C yang memiliki izin masih berlaku diperbolehkan beroperasi, sedangkan yang tidak aktif diminta segera menyelesaikan administrasinya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menetapkan harga jual galian C seperti pasir, tanah, dan batu untuk mencegah konflik antara pengusaha,” jelasnya.
Rudianur juga menekankan bahwa pemda harus memberikan kepastian lokasi galian C sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng. Namun apabila ada yang bekerja melanggar Pergub, maka harus dikenai sanksi tegas.
“Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama dan menyelesaikan masalah perizinan galian C ini dengan baik. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk para sopir truk yang mengangkut material galian C tersebut,” ucap Rudianur. (ya/red1)
Komentar