KUALA KURUN, inikalteng.com – Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batu bara diduga lebih dari 50 persen. Pemerintah daerah melalui instansi terkait di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) setempat diminta selalu mengawasi aktivitas perusahaan tambang batu bara secara intensif.
“Ada dugaan bahwa lubang yang digali perusahaan tambang batu bara itu banyak ditinggalkan begitu saja. Kami sangat prihatin terhadap lokasi itu kalau tidak direklamasi,”ujar anggota Komisi II DPRD Gumas Untung Jaya Bangas saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (18/10/2022).
Wakil rakyat dari dapil III ini menambahkan, kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha tambang batu bara diduga banyak lubang-lubang yang hanya dibiarkan begitu saja dan terbuka tanpa dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut.
Kalau tidak diperhatikan, lanjut Untung, maka dianggap ada penyimpangan perusahan terhadap perjanjian amdal yang mereka sepakati sebelumnya. Dimana dalam klausulnya atau ketentuan menyebutkan bahwa setelah menambang harus ada reklamasi.
“Pemerintah daerah melalui instansi terkait bertindak tegas dan jangan tinggal diam kalau ada persoalan ini. Pemerintah bisa mengintruksikan, jika perusahaan tambang batu bara tidak taat aturan”, tegas Untung.
Selain itu, Politisi Partai Demokrat juga menyoal terkait permasalahan lingkungan di sepanjang eksploitasi dan limbah pencucian batu bara. Kalau hal ini tidak diperhatikan pengeloaan limbah akan sangat berdampak tercemarnya aliran sungai.
ia menekankan Pemda melalui dinas terkait untuk selalu mengawasi dampak dari limbah tersebut. Tindak perusahaan yang melanggar ketentuan. Pemerintah harus hadir terkait permasalahan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemerintah melalui dinas terkait harus memastikan aktivitas pertambangan batu bara yang ada di Gumas ini sesuai dengan peraturan. Berikan masyarakat lingkungan yang berkeadilan,” tegas Untung yang akan maju pada Pilkada 2024 nanti. (hy/red4)