Pemdes Harus Bisa Berdayakan Warga Bangun Desa

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST berharap Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk memberdayakan masyarakat desa dalam mengentaskan pengangguran.

Rimbun menekankan pentingnya membuka lapangan pekerjaan di desa dengan menggunakan DD dan ADD, sebab itu ia menyarankan agar Pemdes tidak hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga memperhatikan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran terutama di perdesaan.

Ia juga meminta agar Pemdes membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. “Kami mengharapkan jangan terpaku dengan saja infrastruktur, sebab ADD dan DD ini bukan hanya sekali saja diterima Pemdes,” ujar Rimbun, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2024

Menurut nya, meski pembangunan infrastruktur di desa sudah cukup, desa harus tetap melakukan inovasi yang inovatif dalam berkarya termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakatnya.

Ia menyarankan agar Pemdes mengadakan latihan ketrampilan untuk meningkatkan SDM masyarakat, juga menekankan pentingnya memilih kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memanfaatkan potensi desa seperti sektor usaha dan BUMDes.

“Jadi mereka warga desa bisa memilih kegiataan yang bisa memberikan dampak kemajuan agar masyarakat bisa diberdayakan seperti perkebunan, perikanan dan pertanian, contohnya bisa memberikan jangan terpaku kegiatan pertambangan masyarakat saja,” tambah Rimbun.

Baca Juga :  TBBR Minta Tidak Ada Lagi Perampasan Hak Masyarakat

Dia berharap, ke depannya keberhasilan di suatu desa dapat ditentukan oleh masyarakatnya sendiri melalui pemanfaatan DD dan ADD dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim, Halikinnor juga telah meminta kepada perangkat desa agar didalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun Alokasi Dana Desa jangan menggunakan atau lewat pihak ketiga.

Baca Juga :  Bupati dan Wali Kota Diminta Kebut Capaian Vaksinasi Covid-19

Tapi Pemerintah Desa diminta memberdayakan warganya sendiri dalam melakukan berbagai kegiatan. Pasalnya pembangunan dengan menggunakan Dana Desa bersifat swakelola dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri.

“Jika untuk sewa alat masih bisa, namun untuk tenaga lebih baik kita memberdayakan masyarakat kita yang ada saja,” kata Halikinoor.

Orang nomor satu di daerah bertajuk Bumi Habaring Hurung ini menginginkan seluruh desa di Kotim dapat bersaing dalam membangun desanya tapi jangan sampai tersandung hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA