Pemekaran Kotara Hanya Menunggu Keputusan Presiden

Data dan Persyaratannya Sudah Lengkap

SAMPIT – Ketua Presidium 17 untuk Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara) Jhon Krislie, mengaku tidak tertarik dengan wacana pemekaran Provinsi Kotawaringin di saat kondisi ekonomi yang tengah menurun dihantam wabah Covid-19 seperti sekarang ini.

Dia justru lebih tertarik dengan pemekaran Kabupaten Kotara, yang kini hanya tinggal menunggu keluarnya keputusan presiden. Karena semua prosesnya, sudah dilalui dan semua persyaratannya sudah lengkap dan final.

Baca Juga :  Sekolah Harus Terus Tanamkan Nilai Pancasila

“Untuk pemekaran Kabupaten Kotara, tinggal menunggu Keputusan Mendagri dan Presiden saja. Karena dari semua persyaratan, sudah dipenuhi dan memang sudah sangat layak,” ujar Jhon Krislie di Sampit, Rabu (27/1/2021).

Bila nanti Pemekaran Kabupaten Kotara sudah teralisasi, menurut Jhon, barulah dirinya sepakat bila ingin melakukan pemekaran Provinsi Kotawaringin, dan sebaiknya menunggu ekonomi kita stabil.

“Kalau bicara pemekaran, memang untuk saat kurang cocok. Sebaiknya pulihkan dulu perekonomian Kalteng, karena soal pemekaran ini masih dalam moratorium pusat. Jadi saya sarankan jangan tergesa-gesa. Selesaikan dulu pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara ini yang hanya menunggu keputusan Mendagri dan Presiden saja,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  DPRD Kotim Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Senada diungkapkan SP Lumban Gaol, Anggota Komisi I DPRD Kotim. Menurutnya, saat ini semua pihak yang berkepentingan tengah fokus menghentikan penyebaran Covid-19 supaya semuanya bisa kembali normal dan ekonomi kita segera membaik.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Pembina Pramuka, Kwarda Kalteng Gelar Gelang Ajar

“Jika bicara pemekaran Provinsi Kotawaringin, saya nilai itu belum saatnya. Justru kita lebih tertarik dengan pemekaran di Kabupaten Kotim, yang mana wilayah utara Kotim ingin dimekarkan jadi Kotawaringin Utara. Itu sidah final, semua persyaratan yang diajukan ke pusat menunggu keputusan presiden saja,” tukas Lumban Gaol. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA