SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim Ir SP Lumban Gaol mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim terutama Pemeritah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) supaya segera mengevaluasi dan menertibkan perusahaan besar swasta (PBS) yang belum melakukan pelepasan kawasan, baik perkebunan kelapa sawit, perusahaan pertambangan dan lain sebagainya.
“Kami mendesak agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut, salah satunya adalah pelepasan kawasan,” ujar SP Lumban Gaol di Sampit, Senin (30/11/2020).
Dijelaskan, penertiban itu selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 12 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012.
Menurut Gaol, mengacu kepada dua PP tersebut, ratusan perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang selama ini khawatir bakal dimejahijaukan, bisa bernapas lega. Karena yang beroperasi pada kawasan hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya. “Namun itu dibatasi hingga akhir tahun kemarin. Jika ada perusahaan yang belum sama sekali, maka harus ditertibkan,” ujarnya.
Dia mengakui, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan pada kawasan hutan, meski sebelumnya dicap tidak prosedural. Sehingga, kedua PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan. “Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, dan jika tetap tidak dilaksanakan, wajar saja disanksi,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Dalam pasal 51a PP 60/2012 itu, juga mengingatkan mengenai waktu yang diberikan hanya sebatas enam bulan semenjak diterbitkanya aturan dimaksud. ”Artinya, kalau lewat ya ada sanksi dan itu harus diberikan,” ujar Gaol.(red)