Pemerintah Harus Konsisten Laksanakan Perda

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar mendorong pemerintah daerah konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan, agar berjalan sesuai harapan.

“Kalau sudah disahkan, harus dilaksanakan. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan, kami evaluasi bersama. Peraturan daerah itu kan melalui pembahasan panjang dan banyak biaya yang dikeluarkan,” kata Ary Dewar di Sampit, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Pulpis Usulkan Peningkatan Jalan dan Jembatan ke Kementerian PUPR

Menurutnya, Perda jangan sampai hanya menjadi “macan kertas” atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dicontohkan, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki.

Baca Juga :  PBS Wajib Jaga Kelestarian Ekosistem

Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, jika konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut, merupakan hal yang wajar.

Menurut Ary, pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuatu seharusnya.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Persiapkan Standar Pembelajaran Tatap Muka

“Jangan sampai kesannya peraturan daerah kalau tidak dilaksanakan. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur agar semua kegiatan membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA