Pemerintah Kaji Syarat Lulusan Baru (Fresh Graduate) Agar Bisa Ikut PPPK Guru 2022

Kabar baik! Pemerintah mempertimbangkan lulusan baru (fresh graduate) yang ingin mendaftar dan mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Melalui siaran pers Kementerian PANRB, pemerintah mengungkapkan akan mengkaji syarat pendaftaran PPPK Guru untuk lulusan baru di tahun 2022.

Tentunya ini memberikan nafas lega bagi lulusan baru yang ingin menjadi calon pendidik di luar sana. Mengingat pada penerimaan CASN 2021, lulusan baru pendidikan hanya menjadi penonton karena terhalang syarat PPPK Guru 2021. Bagaimana tidak, hampir semua formasi CPNS Guru dialihkan menjadi PPPK. Sehingga, lulusan baru pendidikan yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau belum mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak dapat mendaftar.

Banyak pihak beranggapan jika syarat PPPK Guru 2021 dibuat untuk memudahkan para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun untuk menjadi ASN. Perwujudan janji pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN dilakukan melalui PPPK ini. Selain itu, PPPK Guru telah dirancang sedemikian rupa menjadi tiga tahapan untuk mempermudah peserta. Dimana peserta yang tidak lulus di tahap 1, bisa mengikuti tahap 2, dan masih punya kesempatan sampai tahap 3 untuk mengisi formasi yang masih kosong.

Baca Juga :  Pemko Komitmen Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Deputi Bidang SDM Aparatur MENPANRB, Alex Denni membenarkan seleksi PPPK dipermudahkan sedemikian rupa agar guru honorer bisa lolos. Ia menambahkan guru honorer berjumlah 120 ribu orang akan menjadi prioritas dalam PPPK. Selain itu, pemerintah akan mengusahakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi menjadi prioritas untuk lolos dalam seleksi PPPK di instansi yang bersangkutan. Ada total 400 ribu tenaga honorer yang tercatat sekarang, dan mereka semua akan diarahkan mengikuti skema PPPK.

Fakta di atas membuktikan ada ketimpangan perlakuan antara guru honorer dan lulusan baru (fresh graduate) pada CASN 2021. Akibatnya, banyak lulusan baru pendidikan yang memutuskan mengabdi sebagai guru honorer agar terdaftar di Dapodik guna mengejar syarat tersebut. Bukannya memutus rantai tenaga honorer malah sebaliknya, ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji kembali syarat PPPK.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tanjung Rangas Usulkan Sarana Pendidikan

Dengan adanya rekrutmen guru honorer menjadi PPPK, pemerintah bertujuan untuk memutus rantai guru honorer yang selalu menjadi masalah. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan kekhawatirannya karena pemerintah daerah tidak hentinya merekrut tenaga honorer. “Padahal, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negari Sipil secara jelas melarang Pemda merekrut tenaga honorer.” Ungkap Menteri Tjahjo.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas akan menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023. Pemerintah Daerah yang terus menerus menerima tenaga honorer dianggap mengacaukan jumlah kebutuhan ASN. Selain itu, Menteri PANRB Tjahjo memperingatkan akan memberikan sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

PPPK akan menjadi solusi terbaik daripada menerima tenaga honorer secara cuma-cuma. Sehingga, hitungan kebutuhan formasi ASN nantinya diharapkan dapat terpantau dengan baik dan tetap pada porsinya. Selain itu, sisi positifnya, penyalahgunaan nepotisme dalam merekrut tenaga honorer akan berakhir dengan adanya PPPK.

Baca Juga :  Bejo Riyanto Sebut Peran Guru Sangat Penting

Melalui HUMAS MENPANRB, Menteri Tjahjo Kumolo mengungkapkan seleksi CASN 2022 akan berfokus hanya pada pengadaan PPPK, sehingga rekrutmen CPNS untuk sementara ditiadakan. Alasannya adalah seleksi CPNS dirasa memakan banyak waktu dan tenaga dibanding seleksi PPPK pada umumnya. Namun, tidak perlu khawatir, karena rekrutmen CPNS berpeluang dibuka kembali pada tahun 2023 sebagaimana yang disampaikan.

Berkaca dari modernisasi birokrasi yang dilakukan oleh negara maju, kebutuhan PNS sebagai pembuat kebijakan akan lebih sedikit daripada PPPK sebagai pegawai pemerintahan. Maka tidak heran jika jumlah formasi CPNS yang dibuka cukup sedikit di tahun 2023. Sedangkan PPPK akan terus dibuka sejalan dihapusnya tenaga honorer dengan penyesuaian di beberapa syarat.

Sekarang sobat Pembaca Cerdas, khususnya lulusan baru (fresh graduate) calon guru, sudah boleh sedikit bernafas lega. Tetap optimis menunggu keputusan pemerintah melalui Kementarian PANRB tentang syarat PPPK 2022 untuk lulusan baru. Perubahan syarat itu akan dikaji serius setelah pemerintah menyelesaikan Tahap 3 PPPK 2021.

Tetap semangat! Ayo persiapkan diri sebaik mungkin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA