oleh

Pemerintah Pusat Diminta Tidak Buru-buru Hapus Tekon

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dalam kegiatan reses dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kamis (4/8/2022), Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang banyak menerima berbagai aspirasi, khususnya terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan tenaga kontrak (tekon) dan penyederhanaan birokrasi di daerah setempat.

Mendasari informasi itu, Teras meminta Pemerintah Pusat tidak mendesak melakukan penghapusan tekon, khususnya di daerah. Mengingat kebijakan tersebut berpengaruh terhadap pelayanan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

“Saya sudah mencatat beberapa hal yang disampaikan Pemkab Lamandau yang nanti akan saya tindaklanjuti kepada pemerintah pusat terkait soal penghapusan tenaga kontrak dan penyederhanaan birokrasi. Ini perlu ada kesepakatan, pemerintah pusat supaya tidak terburu-buru dalam penerapannya, karena berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Teras.

Baca Juga :  Jelang Batas Waktu Pendaftaran Tutup, Teras Serahkan Syarat Dukungan Bacalon DPD RI ke KPU

Teras melanjutkan, dari informasi yang disampaikan Sekda Kabupaten Lamandau Muhamad Irwansyah bahwa berbagai kendala dihadapi Pemkab setempat dalam melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi, di antaranya masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk belum adanya regulasi teknis dalam pelaksanaan tugas.

Meski demikian, Pemkab Lamandau sudah menerbitkan Peraturan Bupati Lamandau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Adapun penyesuaian jabatan di Pemkab Lamandau sebanyak 267 jabatan yang disederhanakan setelah dilakukan penyesuaian jabatan dari struktural ke fungsional. Namun menjadi kendala daerah, adanya kekosongan regulasi yang masih membingungkan bagi jabatan fungsional setelah dilantik, apabila ingin naik ke jenjang berikutnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Bangun Jaringan Listrik di Desa Damparan

Mengenai hal itu, dilanjutkan Teras, Pemkab Lamandau disebutkan sudah bekoordinasi dengan pemerintah pusat, namun sampai saat ini masih ada beberapa turunan yang bisa mengakomodasi, sedangkan yang lain masih terdapat kekurangan dalam penyesuaian penyederhaan birokrasi.

Kemudian terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, dijelaskan bahwa Pemkab Lamandau sudah menerima surat dari Kementerian PANRB untuk melakukan pendataan dan pemetaan seluruh tenaga honorer di daerah sebagai bahan selanjutnya.

“Penghapusan tenaga honorer ini diakui Sekda Lamandau berdampak bagi kelangsungan pekerjaan di Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemenuhan tenaga teknis, khususnya tenaga kesehatan dan guru,” ungkap Teras.

Meski selama dua tahun terakhir sudah melakukan penerimaan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun karena seleksi P3K bersifat nasional, maka dari formasi yang ditetapkan sebanyak 42 formasi hanya separohnya yang lulus seleksi, yakni 21 formasi pada tahun 2022.

Baca Juga :  Teras Dukung Mendikbudristek Tetap Perhatikan Sertifikasi Guru

“Masalah lainnya terkait penggajian P3K tidak sinkron terkait anggaran penggajian dari pemerintah pusat dan daerah, khusunya dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sehingga Pemkab Lamandau terpaksa menganggarkan untuk pembayaran gaji P3K yang ada,” tambah Teras.

Sementara diketahui, untuk tekon yang masih dipekerjakan hingga saat ini sebanyak 1.923 orang. Terbanyak adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Sehingga dengan adanya penghapusan tekon nanti, tentu akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. (tim/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA