PULANG PISAU, inikalteng.com – Proses pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir (Kahlir), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), pada 31 Maret 2022 mendatang, para calon memperebutkan sebanyak 33 suara.
Suara tersebut, yakni tuga Lurah, tujuh Kepala Desa, tiga Ketua LPMK, tujuh Ketua BPD, tiga Mantir tingkat Kelurahan, tujuh Mantir tingkat Desa, serta tiga Mantir Kecamatan.
“Kita berharap kepada Damang Kepala Adat yang terpilih nanti, agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dan dapat melestarikan, menjaga, serta mempertahankan adat budaya,” tutur Camat Kahlir Osa Maliki, yang Ketua Panitia Pelaksana, Kamis (24/3/2022).
Di sisi lain, Damang juga diminta selalu bijak dalam bertindak. Selain itu terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan. Tujuannya, untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman di Kahlir. (ndi/red2)