SAMPIT, inikalteng.com – Maraknya pendirian penginapan dan tempat wisata di sepanjang Pantai Ujung Pandaran hingga menuju perbatasan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Kabupaten Seruyan mendapat sorotan dari kalangan anggota DPRD Kotim. Mereka mempertanyakan apakah selama ini tempat-tempat tersebut sudah menjadi target pendapatan daerah atau belum. Hal ini patut mendapat perhatian serius, agar potensi itu dapat digarap menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Dari hasil pantauan kami di sana, baru-baru ini, ternyata sangat banyak bangunan baru dan luar biasa pembangunannya. Bahkan untuk masukpun ada yang bayar sampai Rp30 ribu per orang, dan harus bayar parkir lagi,” kata Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol di Sampit, Kamis (25/5/2023).
Dia mempertanyakan apakah penginapan dan parkir di lokasi itu juga membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah mengungkapkan, bahwa semua penginapan di kawasan Ujung Pandaran memang sudah diwajibkan membayarkan pajak baik gubuk wisata maupun penginapan dan juga parkir.
“Tinggal kepatuhannya saja lagi, karena kita prinsipnya mereka mendaftar terlebih dahulu, kemudian bayar. Setelah itu kepatuhannya, dan kita melihat kewajarannya. Kita nanti akan survey lagi, misal pendapatannya per bulan berapa, maka nanti akan dihitung lagi kewajaran besaran pajaknya berapa,” jelas Ramadansyah.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto juga berharap pemerintah daerah setempat harus mempertanyakan berapa target parkir yang dikelola Hypermart Sampit. Karena hal ini harus terbuka.
”Jangan sampai target pendapatan ini ditentukan minim sekali. Juga perlu diingatkan untuk pajak-pajak yang berasal dari usaha masyarakat jangan sampai membebani mereka, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang masih serba sulit,” jelasnya.(ya/red1)