Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Penetapan tanggal pemungutan suara ini diharapkan KPU sudah membuat peta persiapan dan resiko dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang tujuannya untuk menganalis potensi penyelenggaraan Pilkada.
Penyelengaraan Pemilu tahun 2024 mulai hangat dibicarakan di kalangan masyarakat baik di pusat maupun daerah. Melihat situasi ini, menarik untuk dikaji dalam konteks kajian tentang kepemiluan. Sehingga tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi bagi kalangan penyelengara pemilu yang ada di Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Indonesia akan di selengarakan secara serentak, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 daerah provinsi 224 Kabupaten dan 37 Kota. Provinsi Kalimantan Tengah juga ikut serta dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024. Keterlibatan KPU tidak lepas dari persiapan proses penyelegaraan pemilu di tahun 2024. Untuk itu, kesiapan KPU menarik untuk diamatai dalam konteks persiapan penyelenggraan pemilu di Kalimantan Tengah.
Persiapan pemilu harusnya sudah dimulai dari sekarang agar terciptanya suasana pemilu yang transparan dan kondusif di tahun 2024. Mengingat penyelenggaraan pemilu yang sudah di laksanakan di tahun 2019 & 2020 yang begitu rumit. Banyak permasalahan yang terjadi di tahun sebelumnya, maka hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pihak penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 khususnya di Kalimantan Tengah.
KPU merupakan lembaga yang diharapkan dapat mencerminkan pelaksanaan hak-hak politik rakyat dalam proses upaya menuju perwujudan kedaulatan rakyat (PPIKAHI, 2019). Beberapa hal yang harusnya dipersiapkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 antara lain:
Pertama, bedasarkan kasus yang beredar pada Pemilu 2019, menurut Arief Budiman (2020) sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan sebanyak 5.175 petugas yang mengalami sakit selama pelaksanaan pemilu 2019. Kasus ini harusnya menjadi perhatian KPU dalam meningkatkan keamanan dan kesehatan para petugas di lapangan dalam menyongsong Pemilu di tahun 2024.
Kedua, KPU harus memperketat seleksi dan pendidikan bagi calon petugas KPU di daerah, agar terjadinya peningkatan SDM di tingkat penyelengara, sehingga mampu memberikan pendidikan maupun pemahaman partisipasi Pemilu di kalangan masyarakat.
Ketiga, penyebaran COVID-19 dalam Pilkada perlu dilakukan antisipasi dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Menurut Landman & Splendore (2020) bahwa resiko penyebaran Covid-19 ini dapat meningkat dalam pelaksanaan tahapan pemilihan seperti pada periode nominasi pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil suara, tantangan pandemi Covid-19 yang masih belum usai dengan adanya berbagai varian virus baru, sehingga KPU perlu membuat regulasi baru untuk menyongsong Pemilu di tahun 2024.
Keempat, KPU mulai mempersiapkan verifikasi calon peserta Pemilu pada tahun 2024 secara administratif. Registrasi terhadap pemilih menjadi elemen penting dalam upaya memenuhi hak politik masyarakat.
Kelima, KPU wajib memperbaiki sistematis yang baik dalam pelaksanaan perhitungan suara di TPS, tujuannya agar terciptanya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil (menurut Goodwin-Gill, 2006; Bishop, Sylvia; Hoffler, 2016).
Keenam, sesuai tugas dan fungsinya KPU wajib menjalankan prinsip integritas yang tinggi dengan tidak memihak pada salah satu paslon ataupun partai (Eel, 2020). Pilkada yang berkualitas dan berintegritas merupakan cerminan dari keberhasilan demokratisasi.
Ketujuh, KPU perlu melakukan sinergiritas yang baik kepada pengawas pemilu. Bawaslu dan KPU merupakan penyelengara Pemilu kedua lembaga ini seharusnya meiliki ikatan relasi yang baik dalam menyonsong pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 (Mauludini, 2020).
Persiapan Pemilu di tahun 2024 khususnya di kalimantan tengah, KPU Kalimantan Tengah di harapkan dapat menerapkan beberapa persiapan Pemilu diatas agar tidak terjadi kasus pada Pemilu 2020 yaitu, terjadinya kecurangan yang di lakukan pihak penyelengara Pemilu, salah satu contohnya yaitu gugatan adanya manipulasi DPTb dan kelalaian pelaksanaan prosedur yang mendalilkan bahwa hasil penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Kalimantan Tengah tidak benar atau tidak valid.
Untuk itu, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang dilakukan secara serentak tersebut dengan memerhatikan hal-hal yang telah diuraikan di atas.