TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemkab Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Cash Management System (CMS) dan tata laksana penyetoran pajak pada Bank Kalteng.
“FGD ini untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi para Kasubag Perencanaan dan Keuangan, serta para Bendahara Pengeluaran saat menggunakan aplikasi CMS dalam melakukan penyetoran pajak pada Bank Kalteng,” kata Kepala BPKAD Bartim Misnohartaku di sela kegiatan, Senin (24/10/2022).
Dijelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 910/1867/SJ, pada 17 April 2017, transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain, dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu kartu, cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
“Secara luas dapat diartikan bahwa transaksi non tunai atau yang lazim kita kenal sebagai CMS, merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan fasilitas layanan perbankan atau fasilitas elektronik sistem pembayaran. Itu dapat berupa pemindahbukuan ataupun transfer sejumlah nilai uang antar rekening, dari satu pihak ke pihak lainnya,” ujarnya.
Tidak itu saja, lanjutnya, SE Mendagri tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2016 dan 2017.
Menurutnya, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah, dengan maksud untuk menekan korupsi pada tahap realisasi anggaran pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam FGD ini, saya minta semua peserta memperhatikan dan ikut berpartisipasi aktif, agar mendapat pengalaman yang cukup mengenai CMS pada PT Bank Kalteng, serta prosedur tata laksana pembayaran pajak yang terkoordinir dan minim kesalahan,” pungkas Misnohartaku. (ae/red2)