JAKARTA, inikalteng.com – Langkah konkret dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, terus dilakukan jajaran Pemkab Barito Timur (Bartim). Salah satunya, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Kegiatan penandatanganan PKS itu, dilakukan langsung Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bartim Suma Wara Maharati dalam rilisnya yang diterima awak media, Rabu (23/8/2023), menuturkan, penandatanganan PKS itu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain Bartim, kegiatan itu juga dihadiri lima Pemprov, serta 113 Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
“PKS ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan,” terangnya.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang tertuang dalam PKS, yakni pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif, sehingga diharapkan langkah itu akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan secara keseluruhan. Selain manfaat ekonomi, perjanjian juga sejalan dengan upaya mitigasi risiko korupsi.
“Dengan kolaborasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak akan meningkat, sementara peluang penyimpangan akan berkurang. Hal ini juga akan memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di sektor perpajakan. Penandatanganan PKS ini adalah bukti nyata, bahwa kolaborasi antara entitas pemerintah adalah kunci dalam mencapai tujuan bersama,” imbuhnya.
Tidak itu saja, lanjut Suma Wara Maharati, melalui pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat merencanakan kebijakan yang lebih efektif. Sedangkan masyarakat, akan merasakan manfaat yang lebih besar dalam sektor perpajakan. (ae/red2)
Komentar