TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jajaran Pemkab Barito Timur (Bartim), saat ini sedang melakukan pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemetaan tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah Pusat, tentang Penghapusan Honorer.
“Usulan dari setiap OPD telah ada, jadi saat ini kita petakan sesuai kebutuhan. Selain itu, juga akan ada outsourcing untuk tenaga-tenaga tertentu,” tutur Bupati Bartim Ampera AY Mebas kepada wartawan, di Tamiang Layang, Kamis (12/1/2023).
Disebutkan, saat ini Pemkab Bartim tengah berkonsultasi soal tenaga profesional tertentu yang masih diperlukan. Langkah alternatif lainnya, akan dilakukan komunikasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Bartim, untuk nantinya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
“Penghapusan pegawai non-ASN, berlaku efektif pada 28 November 2023. Terhitung tanggal itu, tidak ada lagi Tenaga Honorer, termasuk di Barito Timur,” tutup Ampera AY Mebas.
Untuk diketahui, sebelumnya honorer di Bartim tidak dilakukan perpanjangan kontrak, pasca berakhirnya Surat Keputusan Bupati Bartim, tentang Pegawai Harian Tetap (PHT) Tahun Anggaran 2022, serta Keputusan Kepala OPD, tentang Pegawai Harian Lepas (PHL) Tahun Anggaran 2022. (ae/red2)