MUARA TEWEH, inikalteng.com – Legislator DPRD Barito Utara (Barut) Mustafa Joyo Muhtar, meminta agar Pemkab setempat melalui dinas terkait dapat menginventarisasi aset daerah secara lebih profesional dan transparan. Pasalnya masih terlihat aset yang kurang terpelihara, seperti gedung, mesin, jalan, irigasi, serta jaringan.
“Karena kalau asset-aset ini rusak dan tidak terpelihara, maka dipastikan nilai aset tersebut akan turun. Ini artinya akan ada pengurangan nilai aset nantinya,” tutur Mustafa Joyo Muhtar, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, faktor alam tidak dapat dipungkiri akan membawa pengaruh besar terhadap kualitas asset. Namun hendaknya, hal itu jangan dijadikan alasan untuk mengurangi nilai aset.
Politisi Partai Gerindra ini, menambahkan, perlu keseriusan lebih dalam lagi dalam memelihara aset daerah serta inventarisir lebih valid, karena dengan demikian masyarakat akan tahu berapa kekayaan daerah. Selain itu, transparansi terhadap aset daerah juga akan berimbas pada rasa percaya masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan bisa menjaga serta ikut memelihara aset yang ada.
“Hingga kini masih banyak aset daerah yang belum jelas peruntukkannya dan dipergunakan oleh orang tertentu, yang diduga bukan untuk kepentingan daerah. Pemerintah daerah hendaknya bisa melakukan tindakan tegas dan segera, agar jangan sampai nanti menimbulkan masalah dikemudian harinya, mengingat banyaknya pengalaman-pengalaman daerah lain,” imbuhnya.
Sebab banyak terjadi, karena terlalu lama menempati bangunan tanah milik daerah akhirnya merasa memiliki, sehingga pada akhirnya saat diminta untuk membongkarnya terjadi perlawanan. “Kita tidak ingin hal tersebut terjadi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, mengingat dari hasil pengawasan dewan sudah ada bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Tidak itu saja, lanjut Mustafa Joyo Muhtar, Pemkab Barut melalui dinas terkait harus segera menuntaskan atau menyelamatkan aset daerah, melakukan koordinasi dengan masyarakat apabila berhubungan dengan masyarakat itu sendiri. Terlebih berdasarkan laporan yang masuk ke dewan, ada beberapa sekolah yang diklaim warga berdiri di tanah masyarakat, dan sampai sekarang masih dalam proses penyelesaiannya.
“Pada akhirnya kita tidak bisa mendapatkan berapa nilai kekayaan daerah atau aset daerah, kalau masih bersengketa dengan masyarakat. Apakah memang itu hak pemerintah daerah atau juga hak murni milik masyarakat,” tutupnya. (mhd/red2)