Pemkab Barut Tetapkan Status Tanggap Darurat

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) akhirnya menetapkan Status Tanggap Darurat bagi kabupaten setempat. Status ini ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan dijadwalkan sejak 13 sampai 26 Mei 2020.

Penetapan Status Tanggap Darurat ini, sesuai Surat Bupati Barut yang ditandatangani tanggal 13 Mei 2020, di Muara Teweh. Penetapan status, bisa diperpanjang jika situasinya memungkinkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam suratnya, Bupati Barut H Nadalsyah menjelaskan, pada masa Status Tanggap Darurat, diberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan karantina mandiri di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pos Penjagaan Diintensifkan

Tidak itu saja, setiap orang juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP.

Sedangkan bagi warung makan, tidak diperbolehkan melayani makan dan minum di tempat. Namun tetap boleh buka, hanya untuk melayani pesanan yang dikemas (pesan antar).

Dalam ketentuan tersebut, juga diatur jam operasional pasar dan toko. Pasar yang dikelola pemerintah, yaitu Pasar Pendopo (Jalan Panglima Batur), Pasar Barito Permai (Jalan Sengaji Hulu), Pasar Blauran (Jalan Maluku), Pasar Bebas Banjir (Jalan Yetro Sinseng), Pasar Karya I (Jalan Meranti), belum diatur jam operasionalnya.

Baca Juga :  Ahmad Rifa’I : Saya Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Kemudian untuk pasar modern atau toko, diperbolehkan buka pukul 09.00 sampai 19.00 WIB. Pasar Subuh di Jalan Yetro Sinseng yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, dan akan dijual lagi oleh pedagang di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dibuka mulai pukul 03.00 sampai 08.30 WIB.

Pasar Blauran dibuka mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.30 WIB, pelaku usaha foto copy, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM, dan barang lainnya, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, serta pelaku usaha kuliner, kafe, bahan makanan, dan buah-buahan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selanjutnya bagi setiap pelaku usaha yang melanggar Status Tanggap Darurat, akan dikenakan sanksi teguran lisan dan penahanan kartu identitas untuk pelanggaran dan peringatan pertama, penutupan sementara kegiatan usaha selama Tanggap Darurat untuk peringatan kedua, serta pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Dukung Peran Digitalisasi UMKM

Bagi masyarakat yang ingin berolahraga, harus dilakukan secara mandiri atau tidak berkelompok, dan dilakukan terbatas baik di luar ataupun di sekitar tempat tinggal.

Terakhir dari isi surat itu, yakni bagi pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang dalam satu keluarga satu rumah, yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP atau SIM atau KK.

Sementara bagi penumpang yang bukan keluarga, maksimal 3 orang. Untuk angkutan orang atau barang, jumlah maksimal hanya 50 persen dari kapasitas angkutan, dan angkutan barang bisa ditambah 1 orang kernet. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA