MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), menindaklanjuti usulan Salat Jumat Berjamaah yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barut dan seluruh tokoh agama, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah tokoh Agama Islam.
Rapat ini dipimpin Bupati Barut H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan, Sekda Barut H Jainal Abidin, serta unsur Forkopimda Barut, dilaksanakan di Rujab Bupati Barut, Selasa (2/6/2020).
Nadalsyah dalam pertemuan mengatakan, Pemkab Barut tentunya tidak dapat memutuskan secara langsung tentang usulan-usulan yang telah disampaikan, karena harus ada masukan dan saran dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah, instansi vertikal, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Sehingga nantinya, keputusan yang didapat adalah keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak dan masyarakat,” terangnya.
Dia juga meminta kepada Pengurus Masjid yang akan melaksanakan Salat Jumat berjamaah, segera mengajukan usulan kepada pemerintah. Nantinya, usulan tersebut akan dikaji tim teknis tentang kesiapannya dalam menerapkan protokol Covid-19.
Sementara pada saat rapat sedang berlangsung, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya bergabung dengan peserta rapat, mengaku akan mendukung keputusan dan langkah yang diambil Pemkab Barut, yang tentunya dengan pertimbangan matang dan menyesuaikan situasi kondisi di lapangan. Masyarakat juga diimbau mematuhi keputusan pemerintah nantinya.
“Saya mengajak kepada seluruh komponen yang ada di Barito Utara, untuk selalu mendukung dan melaksanakan semua bentuk aturan maupun ketentuan yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Tentunya, dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Barito Utara,” terangnya.
Menurut Habib, semua aturan yang dibuat sebagai pelaksanaan atas aturan yang telah ditetapkan di tingkat atas, termasuk protokol kesehatan maupun ketentuan lain yang tidak bertentangan.
Wagub juga mengapresiasi atas keberhasilan Bupati Barut dan jajarannya dalam menerapkan dan melaksanakan prosedur penanganan penyebaran Covid-19 yang relatif rendah dan dapat diminimalisir. (red)