Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Ranperda APBD 2024

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemkab dan DPRD Barito Timur (Bartim), telah mencapai kesepakatan yang menggembirakan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat. Pasalnya, rapat tersebut menandai penandatanganan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Bartim, Selasa (28/11/2023), keputusan bersama itu ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Pj Bupati Bartim Indra Gunawan dan Ketua DPRD Bartim Nursulistio beserta unsur pimpinan DPRD Bartim lainnya.

Baca Juga :  Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura, Wagub Harapkan Tingkatkan Kolaborasi

Sebelum penandatanganan, Indra Gunawan, menjelaskan secara rinci postur APBD 2024 yang tercantum dalam Ranperda. Di mana total pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2024 tetap sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp1.139.205.754.392.

“Dari jumlah pendapatan tersebut, terdiri dari PAD sebesar Rp86.960.980.445, pendapatan transfer Rp1.042.834.870.489, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.409.903.458,” sebutnya.

Alokasi anggaran belanja, sambung Pj Bupati Bartim, juga tetap sesuai dengan KUA-PPAS sebesar Rp1.191.039.616.217, dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp818.640.555.137 dan belanja modal sebesar Rp179.409.740.436.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Harus Dilakukan Secara Maksimal

“Pengurangan belanja operasional, diakibatkan oleh penyesuaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, atas pengajuan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2024,” jelasnya.

Sementara belanja tidak terduga (BTT), ditetapkan sebesar Rp10 milar, dan belanja transfer Rp182.989.320.644. Kemudian pembiayaan defisit anggaran berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja daerah, berasal dari pembiayaan netto sebesar Rp51.833.861.825.

Baca Juga :  Pelaku Bunuh Mertua di Kapuas Kuala Diduga Karena Dendam

“Setelah penandatanganan, Ranperda beserta dokumen terkait akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Keputusan Gubernur tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada Bupati, dalam waktu paling lama 15 hari kerja,” imbuhnya.

Menurutnya, proses tersebut merupakan langkah penting dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah, menciptakan keseimbangan antara pendapatan dan belanja, yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Penulis : Eko

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA