Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemkab dan DPRD Barito Timur (Bartim), akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, pada Selasa (26/7/2022).

“Setelah Paripurna kemarin, Bagian Hukum Setda Bartim akan menyampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum, agar bisa ditetapkan menjadi Perda dan tercatat dalam Lembaran Daerah atau Negara,” tutur Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, secara garis besar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tidak ada permasalahan, karena antara Pemkab dan DPRD Bartim sepakat, semuanya telah melalui mekanisme hasil audit dari BPK RI Kalteng.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Tinjau Banjir di Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam

Ampera, menjelaskan, berdasarkan apa yang disampaikan, baik dalam pendapatan dan belanja, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sudah sesuai. SILPA yang cukup besar dan diterima, bersumber dari pendapatan RSUD Tamiang Layang.

“Pendapatan yang menjadi SILPA itu dari penanganan Covid-19, serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. SILPA itu sendiri akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ajak Masyarakat Kembali Mengenang Jasa Para Pahlawan

Namun demikian, sambung Ampera, Pemkab Bartim akan melakukan evaluasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 yang mengalami penurunan. Di mana struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bartim 2021, terdiri dari pendapatan sebesar Rp962,031 miliar, belanja daerah Rp920,557 miliar, dan surplus Rp41,474 miliar.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Rumah Pengurus PWI Kalteng Diduga Dibakar OTK

Kemudian penerimaan pembiayaan daerah Rp153,520 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp15 miliar, dan SILPA 2021 sebesar Rp179,994 miliar.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” tutup Ampera AY Mebas. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA