Pemkab dan Kejari Lamandau Teken PKS Bidang Hukum

NANGA BULIK, inikalteng.com – Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup Pemerintah Daerah dalam bidang hukum perdata, yaitu persoalan pengamanan aset daerah. Dalam persoalan ini pemerintah daerah memerlukan bantuan hukum, dalam upaya untuk membantu menyelamatkan aset daerah,” tutur Bupati Lamandau H Hendra Lesmana usai penandatanganan PKS, di Aula Setda Lamandau, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga :  Evandi: Pembangunan Daerah Berhasil Ada Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Dia menjelaskan, penandatanganan PKS dilakukan salah satunya adalah untuk mengantisipasi terjadinya masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi Pemkab Lamandau.

“Melalui bantuan hukum yang diberikan, baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, bisa mengajukan atau menggandeng pihak Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara,” ucapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Disiplin Jalankan Protokol Covid-19

Sementara itu Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja, mengatakan, selaku Kajari Lamandau yang merupakan bagian dari FORKOPIMDA Lamandau, merupakan mitra kerja dari Pemkab Lamandau yang selalu siap bersinergi dan mendukung seluruh visi, misi, serta program kerja dari Pemkab Lamandau. Tentunya visi, misi, serta program kerja yang membawa kesejahteraan bagi warga masyarakat Lamandau.

“Saya berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan hari ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya para pihak terkait, dengan tujuan dapat membawa manfaat yang positif dalam kegiatan pembangunan dan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Utamanya yang dapat membawa dampak sosial ekonomi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Lamandau, dengan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (nat/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA