SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) didesak untuk segera melakukan inventarisasi terhadap perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim. Salah satunya untuk menghimpun data PBS mana yang berizin dan yang tidak.
“Saya dorong pemerintah daerah harus punya data perusahaan di Kotim ini untuk mengetahui mana saja perusahaan yang punya legalitas dan tidak, karena jangan sampai perlakuan kepada perusahaan yang legal dan patuh kepada hukum sama dengan mereka yang melawan hukum tidak punya izin tidak bayar pajak,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir di Sampit, Kamis (27/1/2022).
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Pemkab Kotim tidak bisa lepas tangan dengan investasi, jangan sampai tidak mengantongi data mana yang legal dan tidak. Karena bagaimanapun, daerah harus mengetahui kondisi administrasi dan faktual di lapangan. Justru akan lebih aneh lagi jika pemerintah daerah menyatakan tidak mengetahui mana data perusahaan yang berizin dan yang tidak.
“Sebagai tuan rumah tentunya harus mengetahui secara faktual dan seluk beluknya di daerah. Jangan sampai kita kecolongan dengan adanya investasi tidak berizin,” tegasnya.
Penekanan ini, kata Abdul Kadir, juga setelah dia melihat konflik di bidang investasi dan masyarakat lokal di Kotim kian menjadi-jadi. Sehingga dikhawatirkan jika tidak dikantongi data yang mana legal dan tidak, maka akan menjadi bola bergulir di kalangan masyarakat. Namun ketika perusahaan yang dianggap ilegal itu ternyata memiliki izin resmi, maka sudah selayaknya pemerintah menjelaskan dan membeberkan kepada publik.(ya/red1)
Komentar