KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan dukungannya terhadap Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang di prakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
“Kami sangat mengaprisiasi Ranperda MHA. Karena ini merupakan unsur yang didasari atas identitas wilayah Gumas yang kaya dengan adat istiadat,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Jumat (3/6/2022).
Menurut Jaya, tradisi dan budaya sebagai upaya pemerintah melestarikan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang tersebut. Ranperda MHA ini sebut dia sifatnya fundamental yang merupakan suatu komponen besar bersifat mendasar bagi anak cucu.
Selain itu, Ranperda MHA adalah menjamin adanya penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Dan hak-hak tradisionalnya serta pembatasan hidup, sesuai perkembangan masyarakat pada prinsif NKRI.
Ditambahkan Bupati Gumas, Ranperda tersebut disusun untuk menata dan mengakui MHA yang ada di Kabupaten Gumas, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat, baik itu untuk bidang kehutanan, hak asasi, dan kelembagaan lainnya.
Jaya menegaskan, Ranperda MHA ini bukan untuk kepentingan wilayah. Namun untuk lebih menata struktur sosial budaya masyarakat desa dalam melestarikan nilai leluhur yang diwariskan oleh nenek moyang sebagai modal dasar pembangunan di Kabupaten Gumas.
“Tujuan adanya Ranperda MHA tersebut untuk melakukan penyempurnaan kewilayahan. Semoga Ranperda yang sudah kita usulkan ke Pemprov sudah bisa disahkan,” harap orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini. (hy/red4)
Komentar