oleh

Pemkab Gumas Gandeng Kejari Cegah Manipulasi Dana Desa

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberi pendampingan hukum, guna mencegah terjadinya manipulasi anggaran Dana Desa (DD).

Kesepakatan itu dibubuhkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dengan pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1/2024).

“Hari ini kita sama-sama menandatangani perjanjian kerjasama. Pengawalan dari Kejari Gumas sangat diperlukan, agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sekda Gumas Richard.

Baca Juga :  Disnakertrans Lamandau Adakan Pelatihan Menjahit

Richard menambahkan, penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal dari pelaksanaan kegiatan Kejari, yakni program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Dengan program Jaga Desa ini dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai keinginan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang baik dan cepat.

Baca Juga :  Akses Jalan Darat Talio Putus, DPUPR Barsel Buatkan Ini

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni menyebutkan, MoU bidang Datun Kejari Gumas ini sangat penting, baik bagi Pemkab dan pemerintahan desa.

Sahroni menyebutkakan, perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentunya fungsi MoU untuk memberikan pendampingan atau pengawalan agar pengelolaan dana desa sesuai aturan.

Baca Juga :  PWI Gumas Bakal Terima Mobil Operasional di APBDP 2024

Sementara itu, Kepala DPMD Gumas Yulius mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari dan Pemkab Gumas sebagai tindaklanjut pengawalan pemanfaatan Dana Desa.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menambah pengetahuan bagi perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan DD, sehingga dapat mencegah penyelewengan anggaran tersebut, ” ujar Yulius.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA