KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberi pendampingan hukum, guna mencegah terjadinya manipulasi anggaran Dana Desa (DD).
Kesepakatan itu dibubuhkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dengan pemkab Gumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1/2024).
“Hari ini kita sama-sama menandatangani perjanjian kerjasama. Pengawalan dari Kejari Gumas sangat diperlukan, agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sekda Gumas Richard.
Richard menambahkan, penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal dari pelaksanaan kegiatan Kejari, yakni program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Dengan program Jaga Desa ini dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai keinginan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang baik dan cepat.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni menyebutkan, MoU bidang Datun Kejari Gumas ini sangat penting, baik bagi Pemkab dan pemerintahan desa.
Sahroni menyebutkakan, perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentunya fungsi MoU untuk memberikan pendampingan atau pengawalan agar pengelolaan dana desa sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala DPMD Gumas Yulius mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari dan Pemkab Gumas sebagai tindaklanjut pengawalan pemanfaatan Dana Desa.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menambah pengetahuan bagi perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan DD, sehingga dapat mencegah penyelewengan anggaran tersebut, ” ujar Yulius.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar