Pemkab Gumas Jawab Pandangan Fraksi DPRD

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2021, Rabu (10/11/2021). Dengan agenda mendengarkan jawaban Pemkab Gumas atas pandangan umum Fraksi Dewan.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam kesempatan itu menyampaikan jawaban Pemkab atas pandangan umum Fraksi Dewan.

Mulai dari penyerapan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak atau multyears untuk peningkatan jalan Tumbang Miri-Batu Tangkui-Tumbang Marikoi sebesar Rp8,8 miliar (20,27 persen) atau 100 persen dari nilai pembayaran TA 2021 dengan realisasi kemajuan fisik 44,19 persen.

“Kemudian peningkatan jalan Tumbang Miri-Tumbang Sian-Tumbang Napoi penyerapan anggarannya Rp 6,5 miliar (20,24 persen) atau 42,31 persen dari nilai pembayaran TA 2021 sebesar Rp15,5 miliar, dengan realisasi kemajuan fisik konstruksi 21,47 persen terhadap volume kontrak,” kata Jaya.

Baca Juga :  Sekda Gumas Ingatkan Dirut PDAM Tirta Bahalap Jangan Bekerja Sendiri

Selanjutnya, peningkatan jalan Parempei-Harang Karamat-Bereng Jun penyerapan anggarannya dilakukan minggu ke-3 November 2021 dikarenakan realisasi kemajuan fisik konstruksi telah mencapai 23,55 persen dan telah berhak untuk mendapatkan pembayaran sekaligus senilai Rp7,7 miliar.

Selain itu disebutkan Jaya, terkait pengembangan jagung hibrida sangat baik dan menjanjikan apabila dikelola dengan maksimal. Hanya menjadi kendala, rendahnya SDM petani dalam pengelolaan jagung hibrida dengan rata-rata umur petani di atas 50 tahun.

Baca Juga :  Optimalkan Bantuan Usaha bagi Masyarakat

“Kurang optimalnya pendampingan dari penyuluh pertanian serta belum maksimalnya penyediaan sarana produksi sehingga mengakibatkan produktivitas jagung hibrida rendah,” jelas dia.

Ditambahkan, dengan upaya maksimal yang dilakukan, capaian vaksinasi di Gumas per tanggal 8 November 2021 sebesar 43,62 persen.Tetap dilakukan percepatan vaksinasi sampai dengan akhir tahun hingga mencapai 70 persen sehingga akan terjadi kekebalan kelompok.

Terkait anggaran KONI, Jaya menegaskan KONI memiliki wewenang penuh dalam hal pengalokasian dana yang disalurkan ke masing-masing cabang olah raga. Peran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga hanya sebatas menyalurkan dana hibah dari pemerintah ke KONI yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk TA 2021 sebesar Rp400 juta.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Perkarangan Rumah Untuk Ditanami Sayuran

“Pembinaan prestasi olah raga dan kepengurusan KONI menjadi tanggung jawab bersama-sama pengurus KONI dan pengurus cabang olah raga masing-masing olah raga. Tahun 2022 dana hibah yang disalurkan ke KONI dianggarkan sebesar Rp300 juta,” ujar Jaya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani. Dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Yansiterson, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Untung, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya dengan Prokes Covid-19. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA