Pemkab Gumas Masuk Tiga Besar Nominator Penilaian PPD Tingkat Kalteng

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masuk tiga besar sebagai nominator penerima penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahap dua Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2022.

Penghargaan verifikasi PPD ini disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian BPN/Bappenas RI. Dihadiri Asisten I Setda Gumas dan kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas melalui virtual menggunakan Zoom Meeting di Aula Bappedalitbang Gumas, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  Realisasi APBD Gumas Triwulan II Belum Capai Target

“Ya, benar tahun ini kita masuk dalam tiga besar nominasi Bappenas terhadap perencanaan dan pembangunan daerah Gumas. Semoga ini menjadi motivasi kita untuk mewujudkan daerah yang berkualitas,” ujar Asisten I Pemerintahan dan Kejahteraan Rakyat Setda Gumas Lurand.

Ditambahkan Lurand, Pemkab sangat berterima terima kasih karena Kabupaten Gumas masuk sebagai nominator ketiga penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2022.

Baca Juga :  Pembangunan Pile Slab Jembatan Sei Kahayan Capai 31,75 Persen

Pencapaian ini disebutkan dia dapat semakin menambah motivasi Pemkab Gumas dalam melaksanakan pembangunan daerah setelah melewai beberapa tahapan. Masuknya tiga besar ini salah satu apresiasi dari Bappenas.

Menurut Lurand, PPD sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas RI kepada provinsi, khususnya untuk Kabupaten Gumas atas prestasi di bidang perencanaan dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Libatkan Generasi Muda Sosialisasikan Perwali

“Tahap penilaian PPD meliputi penilaian dokumen RKPD dan inovasi, presentasi dan wawancara, serta verifikasi. Hal ini patut diaprisiasi kepada insan perencanaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Lurand berharap tim penilai dapat menemukan berbagai keunggulan dan hal positif yang dimiliki Kabupaten Gumas Bumi Habangkalan Penyang Karui Tatau, sehingga layak untuk menerima penghargaan tersebut. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA