oleh

Pemkab Gumas Salurkan Bantuan Keuangan kepada Parpol

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) di wilayah kabupaten setempat untuk periode 2019-2024.

Kegiatan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik Kabupaten Gumas periode 2019-2024 ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden pada Senin (29/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Gumas menyebutkan bahwa parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah, bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan.

“Untuk besaran setiap parpol berbeda 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan. Artinya parpol memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Herson.

Baca Juga :  Rumah Dataku di Kelurahan Marang Diresmikan

Pj Bupati Gumas berharap pertemuan tersebut dapat memperdalam pemahaman semua pihak terkait seputar pemberian bantuan keuangan bagi partai politik.

Lebih lanjut dikatakannya, bantuan keuangan tersebut merupakan wujud dalam rangka mendukung proses pengembangan politik yang baik di Kabupaten Gumas.

“Saya berharap agar bantuan keuangan parpol dapat di optimalkan secara proposional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan,”harap Herson.

Baca Juga :  2022, Pemkab Gumas Akan Salurkan Dana Hibah Rumah Ibadah

Pada kesempatan itu pula, ia mengingatkan kepada masing-masing parpol bahwasanya penggunaan dana bantuan keuangan parpol akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah dan rill.

Adapun Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada 9 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp525.231.853. Pembayarannya dihitung selama delapan bulan, terhitung dari bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2024.

Baca Juga :  Setiap Pembagunan Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Adapun parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp148.732.033,-, Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebesar Rp122.783.805,-.

Kemudian, Partai Demokrat sebesar Rp 56.462.212,-, selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebesar Rp 46.527.207,-, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp. 37.027.035,-.

Selanjutnya, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sebesar Rp 30.939.364,-, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Rp 30.060.243,-, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Rp 27.025.860,- dan Partai Beringin Karya (BERKARYA) sebesar Rp 25.674.095,-.

penulis : Heriyadi
editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA