Pemkab Gumas Serahkan Raperda APBD-P 2023 

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyerahkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas di legislatif yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin (18/9/2023). Rapat paripurna Pj Sekda Gumas Richard membacakan nota pengantar Bupati Gumas tentang Raperda APBD-P 2023.

Baca Juga :  Dukung Ibu Beri ASI Eksklusif

“Pemkab telah menyerahkan Raperda tentang APBD-P tahun anggaran 2023, dimana rancangan ini akan dibahas oleh DPRD setempat. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dalam agenda selanjutnya,” ujar Richard.

Richard menyebutkan, pada nota pengantar Bupati Gumas tersebut menyampaikan gambaran tentang muatan Raperda tentang perubahan APBD TA 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Dukung Program TMMD

Menurut Pj Sekda Gumas, Raperda tentang pelaksanaan APBD-P TA 2023 merupakan tahapan wajib dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, selanjutnya tahapan pengesahan Raperda.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas partisipasinya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gumas,” tutur Richard.

Baca Juga :  PT Habaring Hurung Kotim Dinilai Stagnan

Sementara itu, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan, setelah Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda APBD-P tahun 2023 ini diserahkan, maka selanjutnya akan digelar rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Gumas.

“Pemandangan umum fraksi yang disampaikan nantinya mengandung pertanyaan, pendapat dan saran sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah untuk diberikan penjelasan,” kata Akerman. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA