KUALA KURUN, Inikalteng.com – Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menerima anggaran pembangunan sanitasi pedesaan melalui dana APBN sebesar Rp6 miliar untuk 10 Desa dan 12 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen, mengatakan, Pemda Gumas harus memiliki instrumen regulasi berupa peraturan Daerah (PERDA).
“Kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas sebagai pemakarsa Raperda, dan berkomitmen untuk mengawal rangkaian proses ini hingga terbitnya Perda. Dan juga Perbup tentang penyelenggaraan Air Limbah Domestik pada tahun anggaran 2022,” ujar Baryen, kemarin.
Menurut dia, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, mengamanatkan tersedianya sistem layanan sanitasi berkelanjutan dalam peningkatan proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Air Limbah Domestik yang layak.
“Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 telah mencatat Indonesia baru menunjukan capaian 79,5 persen untuk akses sanitasi layak. Dan 7,6% untuk sanitasi aman, ” kata Kadis PU Gumas.
Diakui Baryen, dalam penyelenggaraan pengelolaan bidang sanitasi khususnya air limbah domestik menghadapi banyak keterbatasan pada keberadaan regulasi dan pengaturan hingga minimnya pendanaan untuk operasi dan pemeliharaan sarana prasarana, SDA, hingga lemahnya kelembagaan.
“Kami berharap nantinya menghasilkan pengaturan masalah pengelolaan Air Limbah Domestik yang dituangkan dalam rancangan Perda. Dan hal ini dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan serta kebutuhan hukum semua pihak dalam pengelolaan air limbah domestik di Gumas,” tutup Baryen.(hy/red)
Komentar