Pemkab Gumas Uji Publik Raperda Narkotika

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan uji publik pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Uji publik diikuti peserta dari Perangkat Daerah, Instansi, Lembaga vertikal serta organisasi masyarakat, dan Badan Legilisasi DPRD Gumas yang dilaksanakan di Aula Hotel Zepanya Kuala Kurun, Senin (2/10/2023).

“Kita melaksanakan uji publik pembentukan raperda soal narkotika ini dalam rangka rencana aksi Nasional tahun 2020-2024,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Wakil Bupati Efrensia LP Umbing.

Baca Juga :  Bupati Gumas Sampaikan Nota Keuangan APBDP TA 2021

Efrensia menambahkan, uji publik untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredarannya.

Kemudian SK Bupati Gumas nomor 455/ 2021 tentang perubahan nomor 371/2020 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

Baca Juga :  Polres Gumas Ungkap Delapan Perkara Pidana Narkotika

Selain itu, lanjut Efrensia, korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemerintah dan semua maupun pendampingan serius untuk mencapai Gumas Bersinar.

“Saya berharap agar seluruh komponen agar dapat bersama-sama, bahu membahu dalam mencegah, memberantas, dan penyalahgunaan Narkotika di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” kata Wakil Bupati Gumas.

Baca Juga :  Wilmar Peduli Kalteng Salurkan 100 Ton Beras

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas Sugianto menjelaskan, uji publik pembentukan Perda untuk mewujudkan Gumas Bersih dari Narkotika (Bersinar). Terutama wilayah Kecamatan tertentu dengan tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA