KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi PPKM Level 4, yang diterapkan sejak 5 hingga 17 Agustus 2021 mendatang. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Aula Bappeda Kapuas, Senin (9/8/2021).
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten setempat, dengan mengikuti peraturan-peraturan yang ada pada PPKM level 4 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan bahwa dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, pemda bersama TNI Polri telah berkomitmen dan menyepakati bersama untuk peraturan PPKM Level 4 dilaksanakan dengan ketat.
“Mari kita terapkan peraturan yang ada pada PPKM Level 4 ini dan bersama-sama mensosialisasikannya. Menyampaikan peraturan ini kepada seluruh masyarakat, salah satu tugas kita juga yaitu mematuhi Protokol Kesehatan. Dengan begitu diharapkan kita dapat menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kapuas,” ungkap Ben Brahim.
Bupati juga menekankan untuk penyekatan lebih diperketat lagi dan lebih menegaskan pelanggaran Protokol Kesehatan serta pelanggaran PPKM Level 4.
“Saya meminta untuk penyekatan-penyekatan di Kapuas dilakukan dengan memperketat lagi dan tegaskan pelanggaran prokes dan pelanggaran yang ada pada PPKM level 4ini,” tegasnya.
Turut hadir dalam rakor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Wakil ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Unsur Forkopimda serta Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat se Kabupaten Kapuas, tokoh agama serta tokoh masyarakat. (sri/red)