Pemkab Kapuas Kembali Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Kearsipan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali dianugerahi penghargaan sebagai Penyelenggaraan Kearsipan Kinerja Terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “BB” (Sangat Baik), menyusul sebelumnya di tahun 2023 telah menerima penghargaan serupa dari Arsip Nasional Republik Indonesia.

Adapun Piagam Penghargaan langsung diterima Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, dari Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Desi Pratiwi pada puncak Peringatan Hari Kearsipan ke- 53 Tahun 2024, Rabu (29/5/2024) sore di hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dan diikuti lebih dari 1.500 peserta dari Lembaga Kearsipan Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota dan mengusung tema “Sustainable Archiving for the Best Future” (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik} telah diawali dengan Rakornas Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan, Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Layanan Arsip Statis, Pameran Kearsipan di Samarinda, berlanjut Bimtek Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Kutai Kartanegara dan berkunjung ke IKN.

Baca Juga :  Tiga Desa di Lamandau Segera Dialiri Listrik

Pj.Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST usai menerima piagam penghargaan menyatakan rasa bangga dan terima kasihnya kepada seluruh perangkat daerah terutama Disarpustaka atas dedikasinya sehingga mampu meningkatkan Kinerja dari “B” (Baik) tahun lalu dan kini menjadi “BB” (Sangat Baik).

Baca Juga :  Momen HUT ke-67 Kalteng, Teras Ingatkan Hormati Perjuangan Pendahulu

“Kedepan hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk mempertahankan dan memperbaiki apa yang kurang. ANRI memliki peran penting dalam membimbing kami menata arsip statis dan dinamis serta digitalisasi pengelolaan kearsipan” ucap Erlin Hardi

Masih ditempat yang sama, Suwarno Muriyat, selaku Kadisarpustaka Kapuas menyatakan jika peningkatan kinerja ini dapat dicapai karena adanya komitmen kuat dari Bapak Pj. Bupati Kapuas dan semua komponen dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Desa di Gumas Disarankan Siapkan Anggaran Pengadaan Peralatan Damkar

Implementasi dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kearsipan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.

“Inovasi dan transformasi dalam pembinaan dan pengawasan kearsipan tiada henti kami lakukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa” pungkas Suwarno. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA