KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (18/3/2022).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Sekda Kapuas Septedy, menyerahkan LKPD TA 2021 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Agus Priyono. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :61/S/XIX.PAL/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022.
Sekda Kapuas menyampaikan, tujuan kegiatan penyerahan LKPD guna memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hasil diharapkan adalah Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kapuas dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini, atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pada tahun anggaran 2021,” pungkasnya. (sri/red4)