SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto, mengakui jika di Desa Ramban memang ada izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Untuk itu, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan warga yang menggelar aksi demo pada hari ini, Kamis (20/1/2022), guna menentukan langkah kebijakan atas lahan yang mereka diduga HTR tersebut.
“Kami akan pelajari data laporan ini, dan kami juga perlu turun ke lapangan guna memastikan lahan tersebut. Di mana titik koordinatnya harus jelas,” kata Alang.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini Pemkab Kotim siap jika DPRD menjadwalkan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP). “Pemkab dalam hal ini siap untuk RDP, dan memang harusnya kita tidak bisa secara mendadak langsung RDP. Karena yang kita undang harus pihak terkait, supaya RDP itu membuahkan hasil yang mengikat,” jelas Alang.
Pemkab Kotim, kata Alang, pada dasarnya wajib untuk melindungi investor yang masuk di Kotim, namun dengan catatan tidak mengabaikan masyarakat. “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan nantinya. Jadi, laporan warga ini kami tampung dan pelajari dulu, kemudian turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ucap Alang.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur juga mengaku mengetahui jika di wilayah Desa Ramban dan Bagendang terdapat izin HTR milik gabungan kelompok tani (gapoktan). Namun pihak perusahaan juga punya izin arahan lokasi dan izin usaha pada tahun 2021.
“HTR itu memang ada izinnya, tapi pihak perusahaan juga punya izin tahun 2021. Kenapa izinnya baru terbit? Karena pemda menggunakan pasal keterlanjuran. Oleh sebab itu, kami harus benar-benar selektif dalam mempelajari setiap laporan warga yang masuk,” tutur Rudianur.(ya/red1)