SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng diminta untuk melakukan audit tata ruang di wilayah Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Hal itu dinilai sangat penting guna mengetahui status kawasan di wilayah lahan sengketa antara warga Desa Rambang dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, menyikapi adanya sengketa lahan antar warga Desa Rambang dengan PT MJSP hingga munculnya aksi massa untuk menuntut hak mereka dikembalikan, baru-baru ini.
“Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng harus segera melakukan audit di Desa Ramban, yang saat ini masih bersengketa. Audit itu dalam rangka mengetahui akar permasalahannya,” kata Abadi di Sampit, Selasa (25/1/2022).
Diungkapkan, dari data yang ada di lahan sengketa tersebut sesuai titik koordinat 49M FS 99596 97169 dan 2.738431 S, 112.795462 E, berada pada status kawasan pengelolaan hutan lindung dan pengelolaan hutan produksi KPHP Mentaya Tengah – Seruyan Hilir. Hal ini berdasarkan SK Menhut Nomor 2 Tahun 2012 dan SK Menteri Lingkungan Hidup tahun 2017, serta SK Perhutanan Sosial tahun 2019. Di atas areal tersebut juga diterbitkan SK Gapoktan Hapakat Permai, Ramban Raya, dan Buding Jaya pada tahun 2016.
Sekarang ini, ungkapnya, di areal tersebut telah tumbuh kelapa sawit yang ditanam pada tahun 2008 hingga 2014. Sehingga, besar dugaan di areal tersebut juga pernah dikucurkan dana pemerintah dalam rangka reboisasi hutan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan audit tata ruang agar bisa menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.
“Untuk itu, saya minta Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng segera melakukan audit tata ruang khususnya willayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara atau Kotim secara keseluruhan. Karena di Kotim diduga masih banyak kawasan hutan yang tidak dikelola dengan baik kendatipun masuk izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” jelas Abadi.
Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 5 ayat (1) bahwa Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang, dan rencana rinci tata ruang.
“Kita hanya ingin permasalahan sengketa di Kotim bisa selesai. Sebelumnya persoalan plasma dan ganti rugi lahan marak. Yang baru-baru ini mencuat ialah masalah HTR yang ada di areal perkebunan kelapa sawit,” kata Abadi.(ya/red1)