Pemkab Kotim Dianggap Tidak Serius Tangani Sengketa Lahan Makam Lintas Agama

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tidak serius menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut sengketa lahan makam lintas agama di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Sampit-Pangkalan Bun.

“Hal itu terbukti sampai dengan sekarang ini tidak ada reaksi maupun aksi dari pemerintah daerah. Padahal berdasarkan hasil RDP beberapa bulan lalu, sudah disepakati bersama agar pemda segera menyelesaikan secepatnya persoalan lahan makam lintas agama ini dengan batas waktu yang diberikan selama satu bulan,” kata Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST di Sampit, Selasa (17/3/20220).

Baca Juga :  PDAM Sampit Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dalam rekomendasi RDP itu, lanjutnya, Pemkab Kotim diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang berada di atas lahan makam lintas agama tersebut. Sehingga tidak ada persoalan lain yang muncul di kemudian hari antara masyarakat sekitar dan yayasan pengelola lahan makam itu.

“Dari hasil pantauan kita bersama di lapangan hari ini, maupun data sementara yang kami peroleh, hampir 90 persen lahan makam lintas agama itu sudah lama dikuasai oleh masyarakat. Karena di atas lahan itu sudah banyak berdiri bangunan perumahan, rumah-rumah warga maupun ruko di sepadan badan jalan,” jelas Rimbun.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Kunjungi Pusat Unggulan IPTEK Balai Penelitian Kacang dan Umbi Malang

Karena itu, kata Rimbun, DPRD Kotim melalui Komisi I mendesak Pemkab Kotim untuk segera menanggapi persoalan ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menuai reaksi lain terhadap warga masyarakat yang sudah terlanjur memiliki hak di atas lahan makam seluas 1.500 x 1.000 meter ini.

Untuk diketahui, secara historis, lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6,5 itu disiapkan pemerintah sesuai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotim pada tahun 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 m untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Baca Juga :  Gubernur Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Lahan itu disiapkan sebagai kompensasi atas kesediaan warga memindahkan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini telah berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu.

Masalah muncul pada tahun 2015, karena adanya klaim warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman lintas agama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA