SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendesak Bupati Kotim menindaklanjuti surat Kepala Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah perihal Pencabutan IUP (Izin Usaha Perkebunan) PT Karya Makmur Abadi (KMA). Mengingat, sesuai ketentuan Perda 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan pasal 12 dijelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksinya adalah pencabutan IUP.
“Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan dua kali surat untuk mengingatkan kewajiban PT KMA, namun tidak dilaksanakan oleh pihak PT KMA. Jika mengacu batas waktu sesuai Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diberi kesempatan waktu 5 tahun untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar M Abadi di Sampit, Selasa (2/11/2021).
Sehingga, lanjutnya, sudah sepantasnya jika perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, dicabut izinnya. Karena sudah melakukan suatu pelanggaran hukum, dan juga merugikan pemeritah daerah.
“Saya harap Pemkab Kotim bisa memperhatikan hal ini, jangan malah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti yang dilakukan oleh PT KMA. Saya bukan anti investor, namun jika ada investor yang tidak taat aturan, buat apa dilindungi. Apalagi daerah dan masyarakat juga telah dirugikan,” tandas Abadi. (ya)