Pemkab Kotim Didorong Selesaikan Sengketa KMA dan GMB

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat supaya tidak tutup mata terhadap kasus sengketa yang terjadi antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan Koperasi Guruda Maju Bersama (GMB) di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Harus ada upaya yang dilakukan, agar persoalan tersebut segera selesai.

Menurut Sutik, dalam permasalahan antara PT KMA dengan Koperasi GMB yang berakibat ditahannya Ketua Koperasi GMB, sangat jelas ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT KMA.

“Pasalnya, mereka (PT KMA) diduga memberikan ‘Jebakan Batman’ kepada pihak Koperasi GMB,” ujar Sutik di Sampit, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  Reses DPRD Kotim Sebelum Pembahasan RAPBD 2023

Dia menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berharap kepada Penyidik Polres Kotim supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum. Pasalnya, dana sebesar Rp2,2 miliar yang dipersoalkan, ternyata tidak masuk ke rekening Koperasi GMB.

“Berarti di sini ada upaya PT KMA membuat cek agar Ketua Koperasi GMB memasukkan ke rekening pribadi. Pada saat RDP lalu di DPRD Kotim, juga pernah diungkapkan bahwa dana itu bersifat pribadi, dan itu ranah koperasi,” ungkap Sutik.

Semestinya, lanjut Anggota Komisi I ini, bila ada pihak yang keberatan apalagi berstatus anggota koperasi, bisa saja menempuh jalur lain yaitu mengajukan rapat luar bisa yang wajib dihadiri oleh minimal seperempat dari jumlah anggota koperasi tersebut. “Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah sudah ditempuh jalur itu? Dalam hal ini, Pemkab Kotim atau pihak pengurus Koperasi GMB sebaiknya segera menggelar rapat anggota berkaitan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  KONI Kalteng Hadiri Rakor KONI se-Indonesia Secara Virtual

Jangan sampai proses pelepasan kawasan yang dimohonkan oleh Koperasi GMB menjadi tidak terurus lantaran persoalan hukum. Padahal beberapa waktu lalu dikabarkan pengurusannya sudah dalam proses.

“Dalam hal ini, Pemda jangan tutup mata, karena ini adalah masalah serius. Masyarakat punya dasar yang kuat untuk menuntut plasma dari perusahaan tersebut. Dana yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk Koperasi GMB, harus bisa dipertanggungjawab melalui jalur rapat luar biasa, guna mengetahui sejauhmana pertanggungjawaban pengurus koperasi,” ungkap Sutik.

Baca Juga :  Kadiskominfosantik Kalteng Sebut Radio jadi Bagian Integral dari Kehidupan

Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa keputusan tertinggi koperasi ada di anggota melalui rapat pengurus. Sangat jelas bahwa apapun alasan bahwa setiap dana yang diperuntukan ke Koperasi GMB baik ke kas atau cek, maka PT KMA wajib mentransfer atau memberikan cek yang transaksinya wajib dibuat masuk ke rekening atas nama Koperasi GMB.

“Itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan serta menghindari terjadi kongkalingkong antara pihak PT KMA dan pengurus Koperasi GMB. Di sisi lain, ini sangat jelas bahwa PT KMA tidak melaksanakan kewajibannya untuk membina Koperasi GMB,” kata Sutik. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA