SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta untuk menyusun aturan tentang normalisasi jalur listrik yang berdekatan dengan permukiman masyarakat agar tidak mengganggu jaringan dan berbahaya bagi masyarakat.
Menurut Anggota DPRD Kotim Khozaini SKom, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hap itu perlu agar jalur-jalur listrik terutama kabel-kabel induk yang melintasi tanah-tanah berdekatan dengan lahan masyarakat. Sehingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak kesulitan mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Misalnya ada pepohonan di lahan masyarakat atau di depan dan belakang rumah, di situ ada kabel induk yang harusnya steril, namun ketika ingin ditebang pihak PLN kesulitan karena tidak diizinkan oleh pemilik lahan. Padahal itu sangat berbahaya, karena arus bertegangan tinggi,” kata Khozaini di Sampit, Jumat (27/1/2023).
Selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Khozaini juga berencana akan segera mengusulkan pembentukan Raperda itu ke lembaga legislatif, untuk ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.
“Memang ini baru rencana, nantinya akan kita ajukan, baik melalui Bapemperda ataupun nantinya akan menjadi Raperda inisiatif dewan atau Pemkab Kotim. Intinya kita bersinergi supaya hal ini nantinya tidak menjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat. Karena kita tahu bahwa listrik ini rentan sekali menyebabkan kebakaran dari korsleting kalau alurnya terganggu,” jelasnya.
Secara teknis, ungkapnya, rencana penyusunan Raperda itu sendiri akan memerlukan kajian khusus, mengingat Kotim merupakan daerah yang juga bernaung dengan hukum adat, dan termasuk sampai kepada teknis penyelenggaraannya ketika nantinya sudah menjadi produk hukum.
“Ini tidak hanya untuk kepentingan listrik saja, ada nantinya batasan-batasannya, namun itu sifatnya teknis sehingga perlu kajian,” katanya. (ya/red1)
Komentar