SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta untuk melakukan inventarisasi izin dan lahan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang ada di Kotim. Hal ini guna mengetahui lahan mana saja yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin dari pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik mengatakan, inventarisasi izin dan lahan HTR ini juga berguna bagi pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya sengketa lahan lantaran saling klaim beberapa pihak sebagai penguasa lahan.
“Ini penting guna menghindari terjadinya sengketa lahan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan masyarakat sekitar. Karena tidak bisa dipungkiri lagi, di Kotim ini ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun faktanya di lapangan justru disulap jadi perkebunan kelapa sawit,” kata Sutik di Sampit, Jumat (25/3/2022).
Sutik mencontohkan, kasus yang ada di Kecamatan Cempaga Bulu, dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang banyak perkebunan kelapa sawit berada di atas izin HTR. Hal ini tentu sangat merugikan daerah serta masyarakat khususnya yang ada di sekitar perusahaan.
HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur (pemanfaatan areal hutan) dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Anggarannya bisa bersumber dari DAK-DR atau dari Kementerian maupun APBN
Dikatakan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
“Jika HTR dijadikan perkebunan kelapa sawit, maka sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan fungsi seharusnya. Apalagi kalau yang melakukannya merupakan perusahaan besar, artinya perusahaan itu beroperasi secara ilegal. Makanya penting dilakukan inventarisasi oleh pemerintah untuk mengetahuinya,” pungkas Sutik. (ya/red1)
Komentar