SAMPIT, inikalteng.com – Kebaradaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kotawaringin Timur, mendapat sorotan dari anggota DPRD setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi kepada wartawan, Selasa (13/6/2023), meminta kepada Pemkab Kotim mendata atau menginventarisasi sejumlah perizinan Tersus dan TUKS.
“Kenapa saya sarankan Pemkab harus mendata dan menginventarisasi atau mendatanya, karena disinyalir ada sejumlah Tersus atau TUKS yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Jelas hal itu tidak dibenarkan dalam aturan. Selain mendata dan inventarisasi, pengawasan dalam aktivitasnya pun juga wajib dilaksanakankan Pemkab melalui instansi terkait, seperti halnya KSOP,” tuturnya.
Dikatakan, izin Tersus dan TUKS memang bukan dari Pemerintah Daerah yang mengeluarkannya, namun dalam salah satu syarat guna memperoleh izin ada juga diperlukan rekomendasi dari Bupati, bahkan RT/RW di daerah.
“Kendatipun Pemkab tidak punya kewenangan dalam hal perizinan, tetapi Pemkab bisa saja mengawasi bahkan melaporkan ke tingkat pusat, bilamana izin yang diperoleh itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas M Abadi. (ya/red2)