Pemkab Kotim Diminta Membayar Insentif Kades Setiap Bulan

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta kepada pemerintah daerah setempat supaya membayar insentif seluruh kepada desa (kades) se-Kotim tepat waktu setiap bulan. Pembayaran itu merupakan kewajiban Pemkab Kotim, jangan sampai setiap tahun selalu telat hingga berbulan-bulan.

“Ini sudah tahun 2024. Pemkab Kotim harusnya dari tahun sebelumnya bisa belajar dan mengoreksi apa saja kekurangannya, baik dari segi administrasi maupun sistemnya yang harus siap. Supaya keterlambatan pembayaran insentif para kades ini tidak terulang terulang tiap tahunnya,” ujar Abadi.

Baca Juga :  Kembali Berbagi Kasih, PWI Kalteng Kunjungi Empat Panti Asuhan

Lebih lanjut anggota Komisi I DPRD Kotim ini mengatakan, dasar hukum pembayaran insentif kades ialah Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemkab Kotim untuk menunda-nunda membayar insentif para kades tersebut dan anggaran pun harus siap untuk itu.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Dorong Pemkab Maksimal Gali Sumber PAD

“Saya harap ini bisa menjadi perhatian Pemkab Kotim terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa supaya segera melaksanakan pembayaran,” tandas Abadi, politisi PKB dari daerah pemilihan (dapil) lima (V) itu.

Menurut dia, gajih kades memang tergolong rendah. Namun bila mana terjadi keterlambatan pembayaran, maka akan berpengaruh kepada kinerjanya untuk membangun desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Hal itu juga bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi anggaran dana desa, dan dana desa yang dikelolanya. “Tidak heran bila kepala desa terlibat korupsi, itu bisa saja terjadi karena mungkin akibat Keterlambatan pembayaran gajinya,” tutur Abadi.

Baca Juga :  Saiful : Pemkab Katingan Komitmen Perhatikan Rumah Ibadah

Maka dari itu, tambahnya, guna mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan, serta mengurangi perbuatan yang dapat melanggar hukum (korupsi) di tingkat kades dan perangkat desa, maka pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut,” tukas Abadi.

Penulis : Sumi
Editor : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA