SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mengaku prihatin atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang dinilai kurang memerhatikan perangkat adat. Pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak, tidak dilaksanakan secara konsisten. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pemangku adat.
“Saya bisa katakan Pemkab Kotim selama ini tidak mampu memenuhi apa yang harusnya menjadi kewajiban untuk memperhatikan dan merealisasikan kesejahteraan berupa insentif untuk damang serta mantir adat,” kata Ary Dewar di Sampit, Selasa (29/9/2020).
Dia mengakui, tidak sedikit para pemangku adat seperti damang maupun mantir yang curhat, bahwasanya selama ini kesejahteraan sebagai orang terdepan menegakan hukum adat sangat terabaikan. Padahal dari sisi regulasi, Pemkab Kotim punya pijakan untuk menganggarkan insentif tersebut.
“Kalau berbicara dasar hukum untuk penganggaran, sudah pasti ada tertuang dalam perda itu. Tinggal political will dari pemerintah kabupaten untuk merealisasikannnya. Untuk di DPRD, tidak pernah diajukan kenaikan insentif maupun kesejahteraan para damang kepala adat ini,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan pemberian gaji atau insentif untuk para damang ini paling tidak setara dengan nominal UMK yang sudah ditetapkan. Ketika kesejahteraan para damang dan mantir ini diabaikan, maka di situ penegakan hukum adat kian lemah.
“Kita perlu komitmen kuat pemerintah kabupaten untuk memperkuat kelembagaan adat ini. Berawal dari kesejahteraan para pemangku terlebih dahulu, sehingga aturan dan hukum adat bisa ditegakkan,” tandasnya.(red)